Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Resmi Tersangka Penipuan Quotex
RIAU24.COM - Affiliator platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok binary option melalui Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam dengan diberondong 90 pertanyaan mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 23.30 WIB, Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa malam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menahan Doni Salmanan atas beberapa pertimbangan.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai penipuan Quotex ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka