Menu

Kembali Murid SD Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru di kabupaten Bengkalis

Dahari 23 Mar 2022, 00:33
Tersangka SDY (47) Tahun
Tersangka SDY (47) Tahun

Kronologis kejadian, ungkap Meki Wahyudi, Rabu 16 Maret 2022  pukul 09.00 wib, tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah MI kelas 3 Sumayyah Jalan Baiturrahman Duri Timur Mandau, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial ZLD.

Yang mana pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib, pelapor di hubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah, sesampainya di sekolah pelapor diberitahu bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anaknya.

"Pelecehan itu, terhadap Korban ZLD dan teman sekelas lainnya oleh tersangka SDY (47). Kemudian ibu korban langsung bertanya kepada anaknya, dengan mendapat jawaban dari anaknya bahwa benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh berupa dada, kemudian membuka celana dalam,"cerita Kasatreskrim.

"Dan kemaluannya dimasukan jari oleh tangan pelaku SDY, setelah pelaku puas melakukan perbuatan nya sebelum pergi pelaku sempat mencium pipi korban. Dan atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor red,) merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya lagi.

Selanjutnya, setelah mendapat laporan dan keterangan dari orang tua korban, kemudian unit Satreskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SDY (47). Setelah diintrogasi tersangka SDY mengakui perbuatannya.

 

Halaman: 12Lihat Semua