Ketua Mahkamah Konstitusi Dinilai Pakar Boleh Nikahi Adik Jokowi, Asalkan
RIAU24.COM - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi kehebohan masyarakat soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang akan menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
Katanya, Anwar Usman akan dianggap sebagai seorang negarawan jika berani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK dikutip dari rmol.id, Rabu, 23 Maret 2022.
"Roh konstitusi itu kan bukan hanya apa yang tertulis, namun juga apa yang menjadi nilai etika berbangsa dan bernegara," sebutnya.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh Anwar, sifat hakim yang mengedepankan independensi, etika dan prinsip-prinsip kenegarawanan dinilainya akan pudar.
"Kalau ternyata hal tersebut tidak dimiliki oleh Hakim MK, maka akan berpotensi mendegradasi terhadap independensi Hakim yang setiap melaksanakan fungsinya harus mengedepankan etika dan prinsip-prinsip kenegarawanan," ujarnya.
Menurutnya, publik akan menilai bahwa Anwar Usman seorang negarawan kalau kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Jika tidak maka potensi conflict interest akan selalu ada dalam benak publik dalam melakukan peran dan fungsinya sebagai Hakim dan Ketua MK.