Indonesia Mempersiapkan Pembatasan Baru yang Ketat Untuk Platform Online
RIAU24.COM - Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang ketat yang akan memungkinkannya untuk mendenda dan mendakwa secara pidana platform Internet dan media sosial, kata sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan pesat perusahaan online dalam nilai US$70 miliar (S$95 miliar). ) pasar.
Aturan, yang menurut pihak berwenang diperlukan untuk membuat platform menghapus konten "melanggar hukum" dengan cepat, adalah salah satu yang paling ketat secara global di media sosial dan mengikuti tindakan keras yang intensif terhadap konten online yang telah membuat khawatir para aktivis di negara-negara seperti India.
Indonesia adalah pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk YouTube Alphabet, TikTok, Twitter dan Facebook Meta, Instagram dan WhatsApp.
Beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan sulit untuk dipatuhi, meningkatkan biaya operasi mereka, dan dapat merusak kebebasan berekspresi di negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, kata sumber tersebut.
Aturan baru, yang dibangun berdasarkan peraturan Internet mulai 2019, berarti perusahaan akan diminta untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan ditetapkan sebagai "mendesak", kata sumber tersebut. Permintaan lain, yang dapat datang dari lembaga pemerintah mana pun, harus dipenuhi dalam waktu 24 jam.
Langkah-langkah tersebut, yang sedang disusun oleh kementerian keuangan dan komunikasi Indonesia, akan segera diselesaikan dan dilaksanakan mulai Juni, sumber tersebut mengatakan kepada Reuters. Keenam sumber dari perusahaan dan pemerintah menolak disebutkan namanya karena pembicaraan itu bersifat rahasia.
Para pejabat mengatakan kepada perusahaan internet bahwa permintaan pemerintah "mendesak" akan mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti "keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, dan pornografi", kata dua sumber. Setelah menerima keluhan resmi, perusahaan akan didenda per item konten, dengan denda meningkat jika konten bertahan lebih lama di platform, menurut tiga sumber dan dokumen pemerintah yang ditinjau oleh Reuters.
Denda akan ditentukan oleh ukuran perusahaan dalam hal pengguna lokal dan "keparahan konten", menurut dokumen tersebut. Besaran denda masih harus diselesaikan tetapi bisa mencapai jutaan rupiah (1 juta rupiah = S$94,59) per item.
Dan platform yang gagal memenuhi permintaan pemerintah pada banyak kesempatan dapat diblokir di Indonesia dan staf mereka mungkin menghadapi sanksi pidana, kata dua sumber. Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua Internet dan platform digital yang ditetapkan sebagai "operator sistem Internet", mulai dari raksasa media sosial hingga perusahaan e-commerce dan fintech serta perusahaan telekomunikasi.
Kementerian keuangan dan komunikasi Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Risiko sanksi pidana
Dibandingkan dengan langkah-langkah yang diusulkan Indonesia, perusahaan media sosial di Vietnam diharuskan untuk menghapus konten yang menyinggung dari platform mereka dalam waktu satu hari setelah menerima permintaan dari pihak berwenang. India memberi perusahaan waktu 36 jam untuk dihapus, dengan kemungkinan sanksi pidana jika mereka tidak mematuhinya.
"Pemicu" untuk tindakan Indonesia yang lebih keras adalah membanjirnya konten online yang melanggar hukum mulai dari penipuan hingga hoaks atau disinformasi politik dan virus corona, kata seorang pejabat pemerintah yang mengetahui masalah tersebut.
"Kami membutuhkan tindakan tegas sekarang karena pemerintah telah dikritik dan dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya," kata pejabat itu.
Lima sumber perusahaan yang terlibat dalam pembicaraan itu mengatakan perusahaan lokal dan internasional tidak memiliki cukup staf untuk memenuhi permintaan pemerintah tepat waktu dan proses banding atas kasus-kasus tersebut masih belum jelas. Dua memperingatkan itu bisa mendorong "penyensoran berlebihan" oleh platform. Peraturan tersebut akan memiliki dampak terbesar pada perusahaan media sosial, yang menganggap 270 juta penduduk muda Indonesia sebagai peluang besar untuk tumbuh.
Facebook Meta mencapai sebanyak 150 juta pengguna di Indonesia pada tahun 2021, menurut data perusahaan. Booming ekonomi digital Indonesia mencapai US$70 miliar menurut laporan Bain, Google, dan Temasek.
Meta, Alphabet, Twitter, dan Tiktok tidak menjawab permintaan komentar. Tiga sumber di tiga perusahaan media sosial mengatakan mereka khawatir tentang kemungkinan penjangkauan pemerintah terhadap konten online.
"Ada kekurangan definisi (jelas) tentang apa yang dicakup, seperti di bawah 'terorisme', kami dapat diminta untuk menghapus kritik terhadap pemerintah tentang topik-topik seperti Papua Barat," kata satu sumber kepada Reuters, merujuk pada wilayah paling timur Indonesia yang telah menderita. konflik separatis selama puluhan tahun yang membara dan di mana pemerintah telah mencap separatis sebagai "teroris".
"Banyak isu tentang kebebasan berekspresi akan muncul."