Menu

Sanksi untuk pelanggar Lalu Lintas yang kena Tllang Elektronik di Jalan Tol

Fitrianto 2 Apr 2022, 00:10
Liputan6.com
Liputan6.com

RIAU24.COM -  Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang di beberapa ruas jalan tol yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Pelanggaran yang akan tertangkap dari kamera tersebut adalah mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan angkutan yang muatannya berlebih atau overloading.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE atau tilang elektronik akan diterapkan pada kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 kpj, sesuai rambu di tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500.000,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya kecepatan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.

Halaman: 12Lihat Semua