Ternyata TNI Bukan Jadi yang Pertama Hapus Syarat Keturunan PKI Bisa Daftar
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika TNI bukan menjadi institusi pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kondisi seperti itu menurutnya sudah terjadi sejak beberapa tahun silam dikutip dari rmol.id, Senin, 4 April 2022.
"Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi)," ujarnya.
Katanya, jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya tahun 2004 silam.
MK membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf G UU 12/2003 tentang Pemilu.
Isinya pasal tersebut yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia.
Termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.
"Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai," ujarnya.