Catat, Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
Baca juga: AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
zxc4
Baca juga: Penantian Bikers Terjawab, Event Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024 Digelar di Pekanbaru
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.