Menu

Kelakuan Pegawai Bank Pelat Merah Main Binomo Pakai Uang Nasabah Hingga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar Tuai Kemarahan Warganet

Rizka 6 Apr 2022, 09:39
Google
Google

RIAU24.COM -  Seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid disebut telah merugikan negara Rp 1,1 miliar karena bermain aplikasi Binomo. Parahnya, pegawai bank tersebut main Binomo pakai uang nasabah.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perempuan itu yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya digunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara, Selasa (5/4).

Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sayangnya, aksi pegawai bank pelat merah ini tuai kemarahan warganet. Dilihat dari unggahan akun Instagram @lambe_turah, mereka jg meminta polisi membongkar identitas bank pelat merah tersebut.

“The real beban negara,” ungkap @finap***

“Bank plat merah apaan?,” ungkap @bluemold***

“The real kurang bersyukur akhirnyaaa miskinyurrr,” ungkap @arsya.alexan***

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.