Mau Lebaran, Dua Pemuda Asal Mandau Kabupaten Bengkalis Harus Meringkuk di Penjara
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 2,87 gram berinisial AR (29) dan RH (21) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 6 April 2022 kemarin.
Kedua tersangka diringkus dipinggir Jalan Karet, Kelurahan air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tepatnya dirumah kontrakan tersangka AR (29).
"Barang bukti yang diamankan lima bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2,87gram dan satu unit handpone dari tersangka AR saat bersama RH," ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Selasa 12 April 2022.
Berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, mendapatkan informasi itu tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat pada Rabu 6 april 2022 pukul 01.30 wib target saat itu sedang berada di Jalan Karet.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap AR dengan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim menuju rumah kontrakan dan dilakukan pengeledahan ditemukan tiga bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu," ujarnya.