Menu

Masing Masing Kedua Kaki Ditembak Polisi, Berikut Identitas Pelaku Pembunuhan Di Bengkalis

Dahari 13 Apr 2022, 12:18
Dua tersangka saat diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Dua tersangka saat diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kasus misteri kasus pembunuhan seorang perempuan korban bernama Mira Marlina (22) Jumat 10 April 2022 yang dimasukkan ke dalam Septick Tank di Desa Bantan gang Sampun, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis akhirnya terungkap.

Perbuatan tersangka sesuai dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 KUHPidana. Adapun tersangka adalah, RS alias Rio (19) warga jalan Taman Sari dan AA alias Aris (23) warga Jalan KH Rasyid Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis.

Keduanya diringkus satreskrim Polres Bengkalis setelah melakukan pelarian secara terpisah usai aksinya, RS alias Rio ditangkap pada 6 April 2022 di Sumut dan AA alias Aris diringkus pada 9 April 2022 di Kepri.

"RS dilakukan penangkapan, di jalan Lintas Tebing Tinggi Pematang Siantar Desa Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Dan AA diringkus di Dusun Pasir Panjang, Desa Rejai, Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Rabu 13 April 2022.

Diutarakan Kasatreskrim, hasil otopsi forensik bid dokkes polda riau ditemukan satu unit Laptop, empat unit handpone, satu celana panjang, baju kemeja merah hijau.

"Saat itu, bahwa adanya ditemukan satu orang mayat tanpa menggunakan Baju dan hanya menggunakan celana pendek warna biru di dalam Septick Tank. Diketahui korban bernama Mira Marlina yang mana sebelumnya Sabtu 2 April 2022 pukul 21.00 wib saudara Munawir suami dari korban tersebut sudah membuat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana melarikan Istri dan pencurian kepada Polres Bengkalis," ungkap Kasatreskrim.

Setelah mengetahui laporan tersebut, piket Reskrim langsung mendatangi TKP dan melalukan olah TKP serta mencatat saksi-saksi dan selanjutnya terhadap mayat tersebut di lakukan Otopsi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada 4 April 2022 pukul 14.00 wib, Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra, S.H dan team opsnal polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian mendapatkan hasil pemeriksaan Otopsi terhadap jenazah itu adalah Korban Mira Marlina (22).

"Bahwa jenazah meninggal dengan tidak wajar akibat kekerasan. Selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan pelaku kejadian dan hasilnya didapatkan informasi bahwa seorang pelaku diduga berada di wilayah Tebing tinggi Provinsi Sumut," ujarnya lagi.

 

Kemudian 5 April 2022 pukul 14.00 wib tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo berangkat ke Tebing Tinggi Sumatra utara, kemudian melakukan kordinasi dengan Jatanras Polda Sumut terkait hasil lidik, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dan tim Jatanras Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap pelaku RS alias Rio. (sambung berita selengkapnya).