Alasan Polisi Harus Bisa Ilmu Forensik: Biar Korban Begal Tak Jadi Tersangka
"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," ujarnya.
Dengan menguasai ilmu forensik juga, seorang polisi dapat berhati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.
Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," ujarnya.