Di Daerah Ini Ngurus Layanan Kependudukannya Cuma Makan Waktu 15 Menit, Ada Lawan?
Kemudian penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), legalisasi dokumen kependudukan belum TTE, penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP), penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Lalu penerbitan Kutipan Akta Kematian, penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati, penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan.
Ada lagi penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan yang terakhir pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.