Di Daerah Ini Ngurus Layanan Kependudukannya Cuma Makan Waktu 15 Menit, Ada Lawan?
RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengklaim saat ini pelayanan catatan kependudukan hanya akan memakan waktu 15 menit.
Salah satunya adalah penerbitan KTP elektronik (e-KTP) dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa, 19 April 2022.
"Ada jenis pelayanan yang kita commit dalam 15 menit selesai, jadi harapannya ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah," sebutnya.
Tak hanya itu, pelayanan cepat ini diharapkannya dapat memberikan kepercayaan bahwa efisiensi dan efektivitas itu bisa dilaksanakan di jajaran paling depan.
Ia menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen agar pelayanan ini akan berjalan terus di masa depan.
Beberapa layanan administrasi kependudukan yang bisa rampung dalam waktu 15 menit itu di antarannya pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan e-KTP.
Kemudian penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), legalisasi dokumen kependudukan belum TTE, penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP), penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Lalu penerbitan Kutipan Akta Kematian, penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati, penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan.
Ada lagi penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan yang terakhir pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.