Menu

Soal Salat di Masjid Pantai Carocok Bayar Rp5 Ribu, Ini Kata Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat

Azhar 14 May 2022, 07:37
Masjid Terapung Samudra Illahi yang berada dalam kawasan wisata Pantai Carocok, Painan, Sumatera Barat. Sumber: Figur News
Masjid Terapung Samudra Illahi yang berada dalam kawasan wisata Pantai Carocok, Painan, Sumatera Barat. Sumber: Figur News

RIAU24.COM -  Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar mengomentari hebohnya salat di masjid tapi harus bayar Rp5 ribu.

Salat di masjid tapi harus bayar Rp5 ribu itu terjadi di Masjid Terapung Samudra Illahi yang berada dalam kawasan wisata Pantai Carocok, Painan, Sumbar.

Tanggapannya itu disampaikan melalui akun Instagram miliknya, Sabtu, 14 Mei 2022.

Katanya, dia tidak bisa berbuat apa-apa karena salat di masjid bayar Rp5 ribu itu dilindungi Peraturan Daerah (Perda).

"Karena yang bisa mencabut Perda itu dengan Perda juga dan itu kewenangan ada di DPRD," tulisnya di Instagram.

Katanya lagi, salat di masjid bayar Rp5 ribu itu berada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan nomor 2 tahun 2018 tentang perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sehingga dia hanya bisa pasrah jika daerah memungut uang Rp5 ribu untuk sekali salat di Masjid Terapung Samudra Illahi.

"Perda bukan wewenang kita, tapi DPRD," tulisnya lagi.

Untuk diketahui, warganet dihebohkan dengan oknum yang meminta uang Rp5 ribu untuk memasuki kawasan Masjid Terapung Samudra Illahi yang berada dalam kawasan wisata Pantai Carocok, Painan, Sumbar.