Menu

Kabar Gembira, Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan

Ogas 20 May 2022, 09:46
Kabar Gembira, Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan
Kabar Gembira, Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan

"Hal ini tentunya sudah melalui proses audit dari KAP (read: Kantor Akuntan Publik) bahwa KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui," terang Agung.
zxc1

Hal ini juga merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar kemudian diberikan Skema Penghapusan Piutang (SPP) oleh Perumdam Tirta Siak.

Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat 5 jenis skema yang akan diterapkan di antaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan tagihan akan dihapus 100%.

zxc2
Sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75% tagihan dihapuskan. Jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50% tagihan pun juga akan dihapuskan.

Halaman: 123Lihat Semua