Kabar Gembira, Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan
"Hal ini tentunya sudah melalui proses audit dari KAP (read: Kantor Akuntan Publik) bahwa KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui," terang Agung.
zxc1
Baca juga: 645 Personel Gabungan Polda Riau Amankan Kampanye Terbuka Debat Publik Pilkada 2024 di SKA CO-EX
Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat 5 jenis skema yang akan diterapkan di antaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan tagihan akan dihapus 100%.
Sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75% tagihan dihapuskan. Jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50% tagihan pun juga akan dihapuskan.