Kabar Gembira, Perumdam Tirta Siak Hapuskan Piutang Pelanggan
Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25% tagihan juga akan dihapus. Sedangkan tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan. (MC Riau)