Enam Terdakwa 100 Kilogram Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati
RIAU24.COM - ROHIL - Enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan 100 kilogram narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati, tuntutan ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam menangani kasus narkotika.
Tuntutan pidana itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar secara virtual, Dimana JPU berada di Kantor Kejari Rohil, dan para terdakwa berada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, membenarkan terkait tuntutan pidana mati pada enam terdakwa.
"Iya. Sudah tuntutan," ujar Yogi, Selasa, 24 Mei 2022 sore.
Dikatakannya, keenam terdakwa yakni Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. Keenamnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
"Para terdakwa dituntut pidana mati," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.