Kata Mahfud MD Soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 menjadi legitimasi Mahfud MD. Mahfud mengatakan banyak yang salah kaprah memahami vonis MK Nomor 15 Tahun 2022.
Mahfud menjelaskan dalam vonis tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.
"Dan vonis MK, ini yang sering salah dipahami. Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam sepuluh institusi Kementerian yang selama ini sudah ada," sebutnya.
"Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi pejabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan itu 2022, itu coba dibaca putusannya dengan jernih," sebutnya.
Aturan diatas digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada.