Menu

Kabar Terbaru dari Tjahjo Kumolo Soal CPNS dan PPPK yang Berani Mengundurkan Diri

Azhar 30 May 2022, 16:29
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo. Sumber: Investor Daily
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo. Sumber: Investor Daily

RIAU24.COM -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi pada 2021.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Kemudian bila mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri di mana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Sayangnya, formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, namun sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN hal tersebut dapat diusulkan kembali.

"Dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya dikutip dari okezone.com, Senin, 30 Mei 2022.

Kedepan, mereka akan memperkuat sistem penerimaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan.

Serta membuat formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.