Menu

Bisnis Sabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi

Ramadana 4 Jun 2022, 13:23
IRT pengedar sabu
IRT pengedar sabu

RIAU24.COM -  Bisnis barang haram, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi. 

IRT yang diketahui berinisial S (40) warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjual sabu di rumahnya.

Namun, usaha jual barang haram itu diketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (02/06) malam, Reskrim Polsek Kempas menangkap S.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.

"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu," paparnya.

Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.

Halaman: 12Lihat Semua