Pansus DPRD Bengkalis Gelar Rakor Penyebarluaskan Tatib Dewan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas dan fungsinya yang diatur dalam peraturan yang berisi Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Pansus Tatib DPRD Bengkalis merupakan tahap penyempurnaan yang nantinya mendapatkan hasil yang efektif dan berguna untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan bantuan hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh daerah.
Hal ini sangat penting karena dijadikan dasar dalam penyusunan Program kerja, untuk itu anggota DPRD Bengkalis menginginkan adanya perubahan dalam peraturan yang memuat tata tertib Anggota DPRD yang mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.
Perubahan Tatib ini juga dalam rangka untuk mengefektifitaskan pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan penyebarluasan peraturan daerah Kab. Bengkalis.
Untuk mengoptimalisasi fungsi legislasi, Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Hendri yang diikuti Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam dan wakil ketua I Syahrial bersama anggota Pansus Tatib melakukan rapat koordinasi ke DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru yang disambut oleh Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Wenda Hartanto.
Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Bapemperda lantai satu ini berlangsung selama lebih kurang dua jam.