Komisi V DPRD Riau Adakan RDP dengan Disdik terkait Persiapan PPDB
RIAU24.COM - Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/6/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Marwan Yohanis, Eva Yuliana, Amyurlis Alias Ucok, Arnita Sari dan Ade Hartati Rahmat.
Hadir langsung Plt Kepala Disdik Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Sekretaris Disdik Provinsi Riau Tati Lindawati, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, M. Job Kurniawan memaparkan tentang Penerimaan peserta didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022. Jajaran sekolah di bawah Kemenag sudah dahulu dilaksanakan. Jumlah sekolah menengah pertama di Riau tidak sebanding dengan jumlah daya tampung sekolah negeri yang ada di Provinsi Riau.
“Sekolah yang berada di Kota Pekanbaru sekaligus Ibu kota dari kab/kota merupakan sekolah yang perlu diperhatikan, karena setiap tahunnya selalu bermasalah. Dinas bekerja sama dengan Diskominfo Riau untuk menyiapkan Aplikasi PPDB online tahun 2022. Mudah-mudahan bisa mengakomodir penerimaan siswa baru karena dirancang berdasarkan evaluasi pada tahun sebelumnya,”ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Panitia PPDB memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB tahun 2022 mengacu kepada Permendikbud No. 1 tahun 2021. Yang diturunkan melalui Pergub dan Juknis dengan ketentuan dilakukan secara online tanpa pungutan apapun kepada masyarakat. Ketentuan seleksi melalui 4 Jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, dan Jalur Prestasi.
Usai pemaparan tersebut, Marwan Yohanis memberikan catatan dari pengalaman sebelumnya mengenai SKTM harus ada bukti pendukung yang mengacu pada surat yang dikeluarkan kepala desa/lurah.
Sementara itu, Ade Hartati Rahmat menegaskan harus adanya progres dan perbaikan mengenai PPDB di Provinsi Riau, dengan memperhatikan persoalan mendasar yakni kekurangan ruang kelas belajar (RKB) atau daya tampung.
“Bagaimana meminimalisir persoalan kegaduhan yang terjadi di daerah rawan seperti Kota Pekanbaru, perbatasan Minas, Duri dan Mandau. Mohon Pergub tentang PPDB harus diperkuat khususnya pasal-pasal yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Diakhir rapat, Arnita sari meminta Disdik agar membuat sistem yang transparan sehingga tidak terulang lagi kejadian pada tahun sebelumnya. Serta menggesa pembentukan sekolah-sekolah favorit.