Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Alfedri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
RIAU24.COM - Bupati Siak, Alfedri sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021, pada Rapat Paripurna DPRD tentang Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/6/2022).
Dalam penjelasannya, Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 merupakan amanah dari Pasal 320 Ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan. Yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir" sebutnya.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak T.A 2021 ini, lanjutnya, disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dilampiri dengan LKPD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan laporan keuangan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 13 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Siak untuk yang ke sebelas (11) kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Tentunya ini semua berkat kerja keras kita semua, kami menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi. Dan kami berkomitmen ke depan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga opini WTP dari BPK-RI dapat dipertahankan" ujarnya.