Pria Gay Ini Dipenjara karena Tak Kasih Tahu 'Lawan Mainnya' Dia Positif HIV
RIAU24.COM - Singapura - Seorang pria berusia 48 tahun dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena tidak memberi tahu pasangannya bahwa dia positif HIV, Selasa (7/6).
zxc1
Pria yang tidak disebutkan namanya itu adalah seorang konsultan hubungan masyarakat, sementara si korban merupakan pria berusia 20-an, keduanya gay.
Melansir dari CNA, pria itu didiagnosis menderita HIV pada Juli 2017 dan oleh otoritas Pusat Nasional untuk Penyakit Menular, dia diharuskan untuk memberi tahu pasangannya mengenai kondisi kesehatannya itu.
zxc2
Masih melansir dari CNA, insiden terjadi pada 23 April 2021, si pelaku mulanya menawari korban tumpangan pulang kerja dengan kendaraan sewaan pribadi.
Dalam perjalanan itu, keduanya memutuskan untuk pergi ke rumah pelaku.
Mereka melakukan hubungan seks tanpa pengaman di kamar pelaku setelah perlawanan awal dari korban.
Pelaku tidak memberi tahu korban tentang risiko tertular HIV darinya dan tidak mendapatkan persetujuan sukarela untuk menerima risiko itu.
Pelanggaran itu dilaporkan pada 30 September 2021, ketika seorang informan tak dikenal melaporkan kepada pihak berwenang bahwa korban mengaku telah diserang secara seksual oleh pelaku.