Menu

Jokowi Perintahkan Direksi BUMN Tak Boleh Jadi Pengurus Partai, Apa Lagi Nyalon Jadi Kepala Daerah

Azhar 13 Jun 2022, 13:33
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo resmi melarang direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah (cakada), dan calon legislatif (caleg).

Larangan ini berlaku setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikuti dari kompas.vom, Senin, 13 Juni 2022.

Larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah.

Direksi BUMN juga diminta untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 17A yang berbunyi: Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

Selain itu, PP yang sama melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Aturan ini tercantum pada Pasal 55 Ayat (1) yang berbunyi: Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Sementara ketentuan mengenai larangan anggota komisaris dan dewan pengawas diatur dalam peraturan menteri.