Menu

Pemkab Bengkalis Menangkan Perkara Sengketa Tanah, Kantor Disdik, PUPR dan ULP

Dahari 13 Jun 2022, 17:27
Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Pengadilan Tinggi Pekanbaru

RIAU24.COM -BENGKALIS - Setelah dua kali digugat secara Perdata, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali memenangkan perkara sengketa tanah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR). Namun kini kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan register nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.PBR.

Dan sebagai tergugat II intervensi satu dengan kuasa hukumnya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan ASN pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dengan penggugat Martini Dkk. 

Tepatnya Kamis, 9 Juni 2022 lalu Majelis Hakim membacakan putusan secara elektronik melalui E-Court yang amar putusannya sebagai berikut, menerima eksepsi dari tergugat, tergugat II intervensi 1 dan tergugat II intervensi 2 tentang kepentingan para penggugat dalam pokok perkara.

Dengan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kemudian, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah.

Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja sama antara perangkat Daerah soal bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis serta dukungan dari berbagai pihak lainnya.

"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, selain sebagai kuasa hukum pemkab Bengkalis, Jaksa pengacara negara kejaksaan negeri Bengkalis mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi 2 yang mana obyek perkara berupa sertifikat hak pakai nomor 19 atas nama pemegang hak Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI," ungkap Agis Sahputra SH, Senin 13 Juni 2022

Menurutnya, penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan PTUN Pekanbaru pada bulan Februari 2022 lalu yang mana sebagai tergugat adalah BPN Kabupaten Bengkalis.

Diutarakannya lagi, karena Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis punya kepentingan yakni obyek sengketa berupa sertifikat tanah tersebut milik Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Jaksa Pengacara Negara dan ASN bagian hukum Setda Bengkalis ikut intervensi dalam perkara tersebut.

"Alhamdulillah putusan pengadilan tata usaha negara pekanbaru memenangkan kita. Dan kita juga masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum atau tidak,"ujar Kajari Rakhmat Budiman T,S.H.,M.Kn, disampaikan Kasi Datun Agis Sahputra.