Bukan Hanya 6 Bulan, Negara ini Beri Cuti Melahirkan 1,5 Tahun
Dengan kebijakan tersebut, seseorang bisa tetap menjalani profesinya dengan tenang tanpa khawatir kehilangan waktu bersama anak.
ILO(Organisasi Perburuhan Internasional) mengatakan bahwa elemen penting dalam perlindungan kehamilan adalah adanya jaminan hukum bagi wanita hamil.
Bahwa mereka tidak akan kehilangan pekerjaan karena kehamilan, cuti melahirkan, atau kelahiran anak. Jaminan tersebut merupakan sarana penting untuk mencegah kehamilan menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan.
Apakah hal ini bisa di terapkan di Indonesia? Bagaimana Menurutmu?