Asri Auzar Menang Gugatan Terhadap AHY, Hakim: Musda DPD Demokrat Riau Tak Sah
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi memutuskan sengketa gugatan mantan Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V. Senin (20/6/2022).
Dan hasilnya gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan diterima PN dan memutuskan kepengurusan partai Demokrat Riau status quo.
Majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH, dengan anggota Estiono, SH dan Salomo Ginting, SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan pengurus DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.
Selanjutnya majelis hakim memutuskan menyatakan instruksikan para tergugat untuk menyelenggarakan Musda DPD Partai Demokrat Riau tertanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan tertanggal 30 November 2021 tidak sah.
Atas dasar itu, majelis hakim, menyatakan ketua yang terpilih pada Musda V tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah.
''Mejelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,'' kata penasehat hukum Asri Auzar dkk, Supriadi Bone, S.H, C.L.A, Senin (20/6/2022).