Menu

Koperasi Meskom Sejati Kembali Berulah, Anggota Merasa Dirugikan dan Akan Melaporkan Kepihak Berwajib

Dahari 26 Jun 2022, 12:20
Logo Koperasi
Logo Koperasi

Dengan demikian, lanjut Supendi, koprasi meskom sejati terkesan melawan hukum dan aturan terhadap para anggota koprasi berdasarkan tata tertib pra-RAT tentang rembug musyawarah mufakat diwilayah kerja Unit Koperasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia, Yurisfrudensi Makamah Agung RI dan ajaran para Ahli Hukum atau Doktrin diantaranya, pasal 1365 KUHPerdana Indonesia.

"Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,"ujar Supendi lagi.

Selanjutnya, pasal 1367 KUHPerdata Indonesia, seorang tidak saja bertanggung jawab karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang yang berada dibawah pengawasannya.

"Sampai saat ini, anggota koprasi meskom sejati merasa haknya terabaikan dan sangat menyayangkan hal ini dan menganggap KMS ( koprasi meskom sejati) bukan milik anggota tetapi hanya milik pengurus. Hal ini tambah diperparah dengan kepengurusan koprasi yang selama ini tidak berjalan dengan baik,"ungkap Supendi lagi.

Supendi juga menilai, Koperasi Meskom Sejati, dianggap tidak berpihak kepada anggota dan sangat menyimpang jauh dari tujuan berdirinya koprasi untuk mensejahterakan anggota sertabmenghilangkan hak anggota. Dengan hal ini anggota yang merasa dirugikan akan melaporkan hal ini kepada dinas koprasi dan UKM selaku pembina dan juga pihak kepolisian khususnya polres Bengkalis.

 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua