MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Partai Gelora, PBB, dan Partai PRIMA soal UU Pemilu
RIAU24.COM - Dalam sidang yang digelar MK dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis, 7 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tiga gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK menolak tiga gugatan yang tercatat dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 diajukan Partai Gelora dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah dikutip dari cnnindonesia.com.
Kemudian perkara nomor: 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Ketua DPD Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Serta Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
Ada lagi gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Untuk Partai Gelora MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.