MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Partai Gelora, PBB, dan Partai PRIMA soal UU Pemilu
RIAU24.COM - Dalam sidang yang digelar MK dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis, 7 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tiga gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK menolak tiga gugatan yang tercatat dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 diajukan Partai Gelora dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah dikutip dari cnnindonesia.com.
Kemudian perkara nomor: 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Ketua DPD Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Serta Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
Ada lagi gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Untuk Partai Gelora MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Untuk PBB, MK menolak gugatan mereka yang dalam hal ini diwakili Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor terkait dengan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.
Mahkamah berujar tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mahkamah, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sedangkan untuk Partai PRIMA MK menolak gugatan usai menguji materi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menyatakan substansi yang dipersoalkan para pemohon pada hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan konstitusional yang digunakan oleh pemohon juga berbeda.