Menu

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, Indra Muchlis Adnan Kembali Hirup Udara Bebas

Riko 12 Jul 2022, 09:24
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memenangkan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan (IMA) dalam sidang Praperadilan, Senin 11 Juli 2022.

Terkait hasil putusan tersebut, Kuasa Hukum IMA yaitu Zainudin Acang SH dan rekan-rekannya akan langsung menjemput Indra Muchlis Adnan yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Kami atas nama Kuasa Hukum bapak Indra Muchlis Adnan mengucapkan terima kasih kepada pengadilan dan hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan sangat cermat, sehingga permohonan kami sebagai kuasa hukum sebagian telah dikabulkan oleh hakim," ungkap Zainuddin Acang.

Dijelaskannya, dengan hasil putusan tersebut maka konsekuensinya adalah penetapan Indra Muchlis sebagai tersangka dan dibatalkan oleh pengadilan dan dinyatakan tidak sah.

"Proses hukum selanjutnya bahwa bapak Indra Muchlis harus dibebaskan saat ini juga setelah putusan dibacakan oleh hakim," jelas Acang.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa hasil putusan ini akan menjadi preseden baik untuk penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Halaman: 12Lihat Semua