Kisah Jemaah Haji Furoda Indonesia Bayar Rp500 Juta, Tanpa Antre Pergi ke Tanah Suci
RIAU24.COM - Fenomen haji furoda menjadi catatan pentig terkait pelaksanaan ibadah haji 2022. Dimana 46 jemaah haji furoda Indonesia harus dideportasi oleh Arab Saudi karena memiliki visa asing dan ilegal.
Namun, ada kisah lain dibalik cerita haji furoda tahun ini. Seorang jemaah haji furoda asal Indonesia mengungkapkan ceritanya mengenai pembayaran keberangkatan haji ke tanah suci senilai Rp500 Juta. Jemaah haji tersebut bernama Andre Rosiade.
Andre berkisah mengenai pengalamannya beberapa bulan lalu saat mendaftar di salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji furoda. Ia menuturkan bahwa untuk menjadi haji furoda harus mendapatkan visa mujamalah dari PIHK.
Sekedar informasi, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Saya mendaftar berdua istri untuk haji melalui visa furoda. Direncanakan berangkat awalnya 28 Juni 2022 tapi visa belum keluar dan bisa keluar hari Kamis 30 Juni dan alhamdulillah 2 Juli bisa berangkat," cerita Andre kepada Media Center Haji (MCH) di maktab haji khusus, Mina, Minggu (10/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.
Jemaah tersebut menuturkan bahwa ia memiliki alasan tersendiri daftar haji furoda. Salah satunya ingin cepat berangkat haji ke Tanah Suci. Ini pengalaman kedua Andre berhaji furoda setelah pada 2017.