Tersangka Rizwan Tempuh Jalan Restoratif Justice, Kapolres Jombang: Terpaksa Mencuri Karena Ibunya Sakit
RIAU24.COM - M Riswan Hidayatullah, pemuda berusia 24 tahun di Jombang, dibebaskan meski terbukti mencuri satu set pelantang suara masjid.
Riswan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, dibebaskan setelah aparat kepolisian mempertimbangkan penyelesaian via restoratif justice.
Pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang tersebut, kedapatan mencuri mikrofon beserta mixer masjid di kompleks Perumahan Firdaus Mansion, Jalan Kapten Tendean.
Setelah tertangkap, ia dilaporkan pengurus masjid dan warga kompleks ke polisi, sehingga Ridwan langsung ditahan. Namun, kata Kapolres Jombang AKBP Moh Hidayat, Riswan kepada penyidik mengatakan dirinya dalam kondisi terdesak sehingga mencuri.
"Dia ini belum makan dua hari. Ibunya juga sakit. Atas dasar itulah kami menempuh jalan restoratif justice," kata AKBP Moh Hidayat seperti dikutip pada akun Instagram jktnewss, Selasa (12/7/2022).
Setelah mendapat pengakuan Riswan, kata Hidayat, ia meminta anak buahnya menghubungi takmir masjid. Maka, digelarlah perjanjian maaf yang mengikutsertakan takmir masjid serta Riswan.Tak hanya itu, Kapolres Jombang juga langsung memberikan bantuan kepada Riswan untuk meringankan bebannya serta pengobatan ibu.