Kebijakan Karantina 21 Hari Jemaah Haji Indonesia yang Tiba di Tanah Air, Kemenag: Itu Benar
RIAU24.COM - Kebijakan karantina mandiri selama 21 hari bagi jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah air berlaku bagi jemaah yang dinyatakan sehat saat skrining kesehatan di asrama haji ebarkasi.
Peraturan baru tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai protokol kesehatan (prokes) saat kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci di masa kesiapsiagaan Covid 19.
Menanggapi kebijakan tersebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membenarkan perihal karantina mandiri selama 21 hari untuk jemaah yang baru tiba di tanah air.
"Ya, saya tadi dapat kabar katanya karantina secara mandiri, jadi karantina di rumah masing-masing jamaah ini selama 21 hari. Tapi saya belum dapat kutipan resminya baru dapat info melalui WhatsApp saja," kata Yaqut di Makkah, Rabu (13/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.
Untuk memastikan kebijakan karantina 21 hari tersebut, Menag akan langsung berkomunikasi langsung dengan pihak kementrian kesehatan.
"Nanti saya akan minta aturan resmi sebelum jemaah meninggalkan Tanah Suci ini semua mendapatkan aturan resminya. Jadi supaya bisa disampaikan," ujar Menag.
Diketahui, sebelumnya, Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa di masa kesiapsiagaan Covid 19, maka jemaah haji yang tiba di Tanah Air akan dilakukan upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Bagi jemaah yang tiba di Tanah Air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi," ucap Budi.
Sekedar informasi, skrining yang dimaksudkan adalah pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.
Selanjutnya, apabila didapati jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid 19," ujar Budi.
Disisi lain, bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan obervasi di asrama haji, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan.
“Jemaah akan dibagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji/K3JH, dan dilakukan pengawasan oleh dinkes setempat," ujar Budi.
Lebih lagi Budi menyebutkan, bahwa Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan.
Kemenkes juga akan menyediakan mobil ambulans dan tenaga medis sebagai antisipasi terhadap penyakit menular. Budi juga menyampaikan pihaknya menyiapkan sistem surveilans kesehatan terhadap jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah air besama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Diakhir, Budi meminta semua jemaah haji Indonesia tetap mematuhi pesan-pesan promkes dalam menjaga kesehatan, mulai dari jangan tunggu haus, hingga tetap memakai Alat Pelindung Diri (APD) setiap menjalankan aktivitas di luar pondokan. Selain itu jemaah diminta tetap mematuhi protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
“Agar jemaah tetap sehat selama di Arab Saudi maupun nanti sekembalinya ke Tanah Air," pungkasnya.***