BUMN Istaka Karya Pailit, Kenang Kejayaan dan Keterpurukan
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah menyatakan Istaka Karya pailit. PT Istaka Karya (Persero) resmi Pailit setelah adanya putusan terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang tertuang dengan nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.
Sebelum pailit, Istaka Karya pernah mengalami jatuh bangun selama perjalanan bisnis yang dilakukan oleh BUMN ini.
Masa kejayaan pernah dirasakan oleh perusahaan pelat merah ini sebelum krisis yang mengguncang ekonomi dunia pada 1997-1998.
Diketahui, kejayaan Istaka Karya dapat dilihat dari kesejahteraan karyawannya. Walaupun tidak secara mendetail dan keseluruhan, pada saat itu gaji karyawan Istaka Karya lebih baik dibandingkan beberapa BUMN lain.
"Contoh dari sisi gaji, gaji kita sama teman-teman Nindya Karya, kita masih di atasnya, dengan Brantas kita masih di atasnya," kata Yudi Kristanto selaku Sekretaris Perusahaan Istaka Karya pada Selasa (19/7/2022) dikutip detikcom.
Disisi lain, Adriansyah selaku Ketua Serikat Pekerja Istaka Karya mendapat informasi jika Istaka merupakan BUMN yang paling ditakuti pada masa jayannya.