Siap-Siap, Gak Bayar Pajak 2 Tahun Data Akan Dihapus Samsat
RIAU24.COM - Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), akan melakukan penghapusan data jika pengguna kendaraan bermotor tidak membayar pajak selama dua tahun.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui sektor kendaraan bermotor.
Dikutip dari CNN Indonesia, Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Salah satunya mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi kendaraan bermotor.
Keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa dilihat melalui registrasi ulang saat habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Tetapi kebijakan tersebut belum diketahui kapan akan berlakunya. Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji, menjelaskan bahwasannya pihak Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah fokus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Masih menunggu keputusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi”, ungkapnya.