Kisruh Skincare Sandy Purnamasari dan Putra Siregar Makin Panas
RIAU24.COM - Sengketa antara dua merek dagang skincare milik Putra Siregar dan Sandy Purnama Sari Nampaknya tak kunjung selesai.
Putra Siregar akhirnya mengajukan permohonan sengketa di Pengadilan Niaga Surabaya. Sengketa yang ditujukan terkait merk dagang skincare lawan, akhirnya dikabulkan pihak pengadilan.
Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunaan merk dagang yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 yaitu kosmetik. Pihak Sandy Purnama Sari rupanya merasa kecewa dan menuangkan segenap kegelisahannya terkait keputusan Pengadilan.
Menurutnya, produk atas brand yang dirinya keluarkan lebih dahulu dibanding produk milik penggugat, dan terkait hukuman untuk mengganti rugi senilai Rp37,9 miliar itu, Sandy Purnama Sari justru merasa selama ini pihaknya lah yang dirugikan.
Pihak tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim di tingkat pertama, diberikan kewenangan atau hak upaya hukum. Upaya hukumnya yaitu upaya Kasasi.