Menu

Kisruh Skincare Sandy Purnamasari dan Putra Siregar Makin Panas

Alwira 20 Jul 2022, 23:29
Putra Siregar dan Sandy Purnama Sari
Putra Siregar dan Sandy Purnama Sari

RIAU24.COM - Sengketa antara dua merek dagang skincare milik Putra Siregar dan Sandy Purnama Sari Nampaknya tak kunjung selesai.

Putra Siregar akhirnya mengajukan permohonan sengketa di Pengadilan Niaga Surabaya. Sengketa yang ditujukan terkait merk dagang skincare lawan, akhirnya dikabulkan pihak pengadilan.

Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunaan merk dagang yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.

Untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 yaitu kosmetik. Pihak Sandy Purnama Sari rupanya merasa kecewa dan menuangkan segenap kegelisahannya terkait keputusan Pengadilan.

Menurutnya, produk atas brand yang dirinya keluarkan lebih dahulu dibanding produk milik penggugat, dan terkait hukuman untuk mengganti rugi senilai Rp37,9 miliar itu, Sandy Purnama Sari justru merasa selama ini pihaknya lah yang dirugikan.

Pihak tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim di tingkat pertama, diberikan kewenangan atau hak upaya hukum. Upaya hukumnya yaitu upaya Kasasi.

"Kalian pasti pada bingung kan? oke biar aku jelasin, jadi merk kosmetik MS Glow yang selama ini yang di produksi mereka.
Setelah merk tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3, dan merk mereka yang terdaftar itu merk MS Glow for cantik skincare di kelas  3,”ucap Septia istri Putra Siregar.

"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merk tersebut, mereka menggunakan MS Glow bukan MS Glow for cantik skincare. Jadi kenapa managemen menggugat balik MS Glow di Pengadilan Surabaya itu sebagai bentuk upaya membela diri.” ujar Septia lagi (Mg4/Nan)