Menu

Diduga Melanggar UU ITE, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Pada Sore Hari, Malam Dilepaskan  

Intan Salfitri 23 Jul 2022, 10:05
Nikita dilepaskan pada malam hari
Nikita dilepaskan pada malam hari

RIAU24.COM - Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam, oleh Satreskrim Polresta Serang kota.

Pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.

“Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahan terhadap tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

“Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepolisian,” kata Shinto.

Perlu diketahui, Nikita ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di mall kawasan Senayan.

Upaya penyidik menangkap atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Nikita pun telah berstatus sebagai tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.

Saat ini Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita apakah akan ditahan di Polres Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

Nikita yang merupakan ibu tunggul yang memiliki tiga orang anak, terlebih anak bungsunya masih balita.

Sehingga ia menyatakan pada penyidik jika memang dia harus dipenjara, maka Arkana harus ikut bersamanya.

Arkana merupakan anak bungsu dari nikita mirzani yang masih balita.

Fitri Salhuteru, yang merupakan sahabat Nikita juga mengungkapkan bahwa Arkana tidak bisa berpisah dari ibunya.

“Saya cepat-cepat ke sini (Polres) untuk menjemput Arkana pulang, tapi dia nangis”, ungkapnya saat mengunjungi Nikita.

Setelah beberapa jam ditahan, Nikita Mirzani diizinkan pulang oleh penyidik. Hal itu dikarenakan Niki yang menjadi tersangka masih harus mendampingi anak-anaknya.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polres Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan”, jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

meskipun begitu Nikita diminta penyidik untuk melakukan wajib lapor secara rutin.