Rumah Restorative Justice Pertama di Bengkalis Diresmikan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis pada pertama kalinya memiliki rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Rumah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
Peresmian rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SHMH didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Budiman, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso serta jajaran Forkopimda lainnya, Kamis 28 Juli 2022.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan pihaknya menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, memberdayakan rumah Restorative Justice kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
“Artinya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ujar Kasmarni.
Mengingat begitu penting dan strategisnya keberadaan rumah Restorative Justice ini, Kasmarni berharap serta mendorong, agar kedepannya rumah Restorative Justice ini, dapat dibangun di seluruh desa dan kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.