Waspada! Twitter Sebut Pemerintah Global Beri Perintah Untuk Intip Akun Pengguna Secara Agresif
RIAU24.COM - Dalam sebuah laporan baru, Twitter mengatakan bahwa pemerintah global meminta perusahaan media sosial yang berbasis di San-Francisco itu untuk mengintip detail pribadi akun pengguna pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Raksasa teknologi itu mengungkapkan bahwa mereka mengajukan hampir 60.000 tuntutan hukum selama periode enam bulan tahun lalu yang meminta perusahaan itu untuk menghapus konten.
"Kami melihat pemerintah menjadi lebih agresif dalam cara mereka mencoba menggunakan taktik hukum untuk membuka kedok orang yang menggunakan layanan kami, mengumpulkan informasi tentang akun pemilik dan juga menggunakan tuntutan hukum sebagai cara untuk mencoba dan membungkam orang,'' kata Yoel Roth selaku kepala keamanan dan integritas Twitter dalam percakapan yang disiarkan di situs tersebut.
Terhitung 20 persen dari permintaan, Amerika Serikat merupakan mayoritas permintaan untuk informasi akun sesuai perusahaan.
Membuat sebagian besar permintaan Twitter untuk menghapus konten dari akun, Jepang juga sering meminta informasi akun.
Selama paruh terakhir tahun 2021, Twitter melaporkan lonjakan besar dalam permintaan dari pemerintah yang menargetkan jurnalis dan outlet berita terverifikasi.