Ketika Aplikasi Sipol Dapat 2 Jempol Karena Mudahkan Pekerjaan KPU di Pemilu 2024
RIAU24.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyanjung aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Alasannya karena aplikasi ini dapat memudahkan sampai melayani perserta Pemilu 2024 dikutip dari liputan6.com, Kamis, 4 Agustus 2022.
"Sipol yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 ini adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta," ujarnya.
Dengan Sipol, pendaftaran tidak lagi menjadi suatu tantangan.
Sebelum menggunakan Sipol, dua hal yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol ini.
Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
Kedua, adalah tantangan pasca pendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran. Sebagai informasi sejak tanggal 2 Agustus.
"Jadi 2022 kemarin, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen- dokumen yang ada di Sipol. Bagi KPU secara prinsip sepanjang tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, hal ini (dua tantangan dihadapi) masih yang normal,” jelas Mellaz.
Tantangan selanjutnya bagaimana tetap menjaga antusiasme publik, bahwa KPU telah berupaya dan bekerja dengan baik.
Termasuk menjelaskan proses-proses terkait transparansi verifikasi administrasi parpol.
Proses informasi yang sangat terbuka melalui penayangan live streaming pada kegiatan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah kunci untuk hal tersebut.
"Saya kira publik perlu tahu, bahwa informasi itu penting. Melalui penayangan live streaming tersebut, KPU berharap masyarakat dapat memantau sekaligus memberikan informasi kepada pemilih gambaran yang lebih jernih terkait visi, misi, program yang akan membantu pemilih menentukan pilihan politiknya pada Pemilu 2024," sebutnya.