Kabar Baik! Arab Saudi Buka Kuota Umrah Unlimited untuk Jemaah Indonesia
RIAU24.COM - Pertemuan Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Makkah pada 1 Agustus lalu membahas tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah jemaah Indonesia mendapatkan kuota umrah unlimited dengan visa umrah yang berlaku selama 3 bulan.
Pertemuan antara dua negara tersebut dipimpin oleh Abdurrahman As-Saggaf selaku Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Pertemuan juga dihadiri Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dilandir dari haji.okezone.com, dari pihak Indonesia dipimpin oleh Nur Arifin selaku Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Hadir pula Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.
Nur Arifin mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umrah 1444 H. Kemenag perlu meng-update kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Nur Arifin di Makkah, Rabu (3/8/2022).
Nur melanjutkan, terkait penerbitan visa, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi perihal penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business.
M Noer Alya Fitra selaku Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi,” ujarnya.
Nafit juga menambahkan, dalam pertemuan tersebut, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.
Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Lebih lanjut, ia mengatakan mengenai kebijakan asuransi jemaah umrah, Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” jelasnya.
Kondisi yang masih dalam pandemi, membuat pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid 19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” pungkasnya.
(***)