Terungkap! Alasan Suami Asal Banten Bunuh Kekasih dalam Karung
“Dimana korban ini sudah memiliki suami yang sah dan belum bercerai, punya anak dua, tapi kabur kurang lebih delapan tahun dari rumah, kemudian menjalin asmara dengan pamannya sendiri dan memperoleh juga dua orang anak,” sambungnya.
Sekedar informasi, pernikahan antara korban dan pelaku ternyata tidak tercatat secara negara dan secara sirih pun tidak diakui karena mereka memiliki hubungan darah antara keponakan dengan paman sendiri.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dikutip dari KabarBanten.com, saat ini pelaku telah diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kec.Mauk, Tangerang pada Senin (1/8/2022).
(***)(dil)