Tersingkap! 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Tercatat Jadi Anggota Parpol, Kok Bisa?
RIAU24.COM - Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 11 orang penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota terdaftar dalam keanggotaan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Enam orang diantaranya adalah anggota KPU Kabupaten/kota dan lima diantaranya merupakan staf.
Idham Holik selaku anggota KPU RI mengatakan bahwa jumlah tersebut didapatkan setelah pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.
"Jumlah sementara, 6 anggota KPU kab/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik," kata Idham dalam keterangannya.
Idham merincikan, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, dan satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Jumlah sementara personalia sekretariat KPU kab/kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi Sipol lima orang," ungkapnya terkait staf yang terdaftar.