Menu

Tersingkap! 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Tercatat Jadi Anggota Parpol, Kok Bisa?

Amastya 5 Aug 2022, 09:50
11 anggota dan staf penyelenggara pemilu KPUD terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol /net
11 anggota dan staf penyelenggara pemilu KPUD terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol /net

RIAU24.COM - Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 11 orang penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota terdaftar dalam keanggotaan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Enam orang diantaranya adalah anggota KPU Kabupaten/kota dan lima diantaranya merupakan staf.

Idham Holik selaku anggota KPU RI mengatakan bahwa jumlah tersebut didapatkan setelah pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.

"Jumlah sementara, 6 anggota KPU kab/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik," kata Idham dalam keterangannya.

Idham merincikan, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, dan satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Jumlah sementara personalia sekretariat KPU kab/kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi Sipol lima orang," ungkapnya terkait staf yang terdaftar.

Rincian personalia, yakni, Sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan parpol di dalam Aplikasi Sipol yakni satu orang personaia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Idham mengatakan pihaknya segera mengklarifikasi parpol yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam keanggotaan partainya. Disebutkan juga bahwa nama-nama pihak yang terdaftar tidak mengetahui bahwa namanya telah terdaftar di keanggotaan partai politik.

"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," katanya.

Perihal parpol mana yang dimaksud, Idham menegaskan bahwa KPU belum bisa menyampaikan hal ini kepada publik.

"Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.

(***)