Bagaimana Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama? Simak Penjelasannya
RIAU24.COM - Fenomena nikah beda agama banyak terjadi di Indonesia, terutama di Ibu Kota. Bisa kita lihat beberapa artis seperti Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara, Nana Mirdad dan Andrew Whita, Frans Mohede dan Amara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Di antara ayat tersebut adalah:
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).