Menu

Dengan 'Muslihat Bermartabat', Tengku Buwang Asmara Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Lina 5 Aug 2022, 11:09
Wabup Siak Husni Merza
Wabup Siak Husni Merza

“Workshop ini merupakan salah satu agenda utama dari serangkaian ikhtiar pengusulan Tengku Buwang Asmara sebagai pahlawan nasional sejak Tahun 2019 yang lalu, puncaknya ialah kegiatan seminar nasional yang direncanakan dilaksanakan dipenghujung tahun nanti” kata Wakil Bupati Husni Merza dihadapan tim penyelaras, yang sebagian besar diisi oleh sejarawan dan budayawan Riau serta tokoh tetua masyarakat Negeri Istana.

Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tim penyelarasan, Husni memohon sumbangsih pemikiran dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop tersebut, demi penyempurnaan buku bertajuk 'Muslihat Bermartabat' yang akan disajikan pada agenda seminar nasional yang akan datang. 

Husni juga memohon doa dan restu seluruh lapisan masyarakat terkait upaya pengusulan pahlawan nasional tersebut. Husni mengungkapkan cita-citanya, suatu saat Kabupaten Siak menjadi pusat studi sejarah dan kebudayaan melayu di pesisir pulau Sumatera.

“Saya minta sosialisasi ketokohan Tengku Buwang Asmara digiatkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal menjadikan Siak sebagai pusat studi sejarah melayu, kita bercita-cita menjadikan satu lokasi yang menyimpan buku-buku dan manuskrip yang menjadi rujukan studi kesejarahan, salah satunya mungkin terkait bagaimana praktik ekonomi syariah dimasa yang lalu” pinta Husni.   

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris menjelaskan selama empat hari pelaksanaan kegiatan sejumlah agenda menjadi pembahasan tim penyelaras, diantaranya terkait kehadiran Belanda di Siak, sumber data primer biografi dan riwayat hidup dan strategi perjuangan Tengku Buwang Asmara, Kerajaan Siak dan Perdagangan, hingga pengakuan Belanda.

“Setelah dilakukan tahapan demi tahapan penyelarasan, harapan kita di akhir dari kegiatan ini nantinya dapat dilaksanakan penyerahan naskah penyelarasan biografi dan kronologi perjuangan yang disertai dokumen arsip dan referensi. Terkait pengusulan gelar pahlawan nasional ini merupakan amanat dari UU 1945 Bab III Pasal 15 Tentang Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan oleh Presiden RI dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional,” pungkas Wan Idris.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua