Begini Takutnya KontraS Jika Tentara Benar-benar Bisa Jadi Pejabat Sipil Lagi
RIAU24.COM - Cita-cita Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) agar tentara bisa menjabat di kementerian mendapat penolakan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menolak rencana tersebut karena dianggap memiliki banyak konsekuensi dikutip dari cnnindonesia.com, Senin, 8 Agustus 2022.
"Konsekuensinya, mekanisme penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari power semata. Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan," ujarnya.
Alhasil, wacana yang disampaikan Luhut itu disebutnya menunjukkan kegagalan mengidentifikasi masalah di tubuh TNI.
Alih-alih melakukan evaluasi mendalam, pemerintah malah membuka kembali keran dwifungsi TNI.
Katanya, daripada menempatkan tentara di jabatan sipil, lebih baik mengevaluasi penerimaan anggota TNI terlebih dulu untuk memperbaiki jenjang militer.
Selain itu, dampak lain yang kemungkinan timbul jika wacana itu terealisasi yakni keluaran kebijakan bukan lagi ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan untuk kepentingan tertentu saja.